KETENTUAN WEB FORM PENGAJUAN PEMBUKAAN REKENING GIRO BADAN
PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk ("BCA")

DEFINISI

  1. Web Form Pengajuan Pembukaan Rekening Giro Badan BCA adalah sarana untuk registrasi akun yang wajib dimiliki oleh calon nasabah yang hendak mengajukan pembukaan rekening Giro Badan kepada PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) yang diakses melalui website www.bca.co.id.
  2. Nasabah adalah pihak yang dapat membuka rekening Giro badan di BCA.
  3. Person In Charge (PIC) adalah perwakilan dari perusahaan yang akan dihubungi untuk keperluan pembukaan rekening Giro BCA.  
  4. Password adalah kode rahasia/kata sandi untuk mengakses akun PIC yang sudah terdaftar pada Web Form Pengajuan Pembukaan Rekening Giro Badan BCA.
  5. Kode OTP adalah kode yang dikirimkan oleh system ke alamat email atau nomor handphone yang telah terdaftar di Web Form Pengajuan Pembukaan Rekening Giro Badan BCA.

REGISTRASI WEB FORM PENGAJUAN PEMBUKAAN REKENING GIRO BADAN BCA

  1. PIC dapat mengajukan pembukaan rekening Giro Badan dengan cara mengakses website www.bca.co.id sehingga akan dihubungkan pada Web Form Pengajuan Pembukaan Rekening Giro Badan BCA.
  2. PIC wajib melakukan registrasi akun dan melengkapi seluruh data yang diperlukan dengan sebenar-benarnya.
  3. Setelah seluruh data akun telah dilengkapi, dengan meng-klik pilihan lanjut, kode OTP akan dikirim melalui e-mail dan nomor handphone yang telah terdaftar pada Web Form Pengajuan Pembukaan Rekening Giro Badan BCA.
  4. Untuk dapat mengakses akun PIC, PIC wajib memverifikasi akun PIC dengan memasukkan kode OTP tersebut.
  5. PIC dapat mengajukan pembukaan rekening Giro Badan setelah registrasi akun PIC pada Web Form Pengajuan Pembukaan Rekening Giro Badan BCA berhasil diproses.

KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. PIC wajib melengkapi data-data yang diperlukan dengan benar dan mendaftarkan e-mail dan nomor handphone milik PIC sendiri dan yang masih aktif. Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya e-mail dan nomor handphone milik pihak lain menjadi tanggung jawab PIC sepenuhnya dan PIC dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun.
  2. Semua dokumen, data, dan keterangan yang diberikan PIC kepada BCA adalah benar dan tidak ada dokumen, data, dan keterangan lain yang tidak diberitahukan oleh PIC yang dapat mempengaruhi keputusan BCA dalam pembukaan rekening Giro Badan.
  3. PIC bertanggung jawab sepenuhnya atas pendaftaran dan penggunaan seluruh informasi, diantaranya e-mail, nomor handphone,perangkat handphone dan/atau gawai (gadget) yang digunakan PIC, termasuk namun tidak terbatas pada daftar tersebut dalam hal terjadi penyalahgunaan akun PIC.
  4. Setiap kali PIC mengakses Web Form Pengajuan Pembukaan Rekening Giro Badan BCA, PIC wajib memasukkan Password dan kode OTP untuk mengakses akun. PIC wajib menjaga kerahasiaan Password dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Password, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan Password.
  5. Dengan melakukan registrasi dan menggunakan akun PIC pada Web Form Pengajuan Pembukaan Rekening Giro Badan BCA, Nasabah melalui PIC memberikan persetujuan kepada BCA untuk menyimpan data PIC dan Nasabah yang diberikan.
  6. Nasabah melalui PIC dengan ini menyatakan tunduk serta menyetujui syarat dan ketentuan Web Form Pengajuan Pembukaan Rekening Giro Badan BCA dan BCA berhak mengubah ketentuan terkait Web Form Pengajuan Pembukaan Rekening Giro Badan BCA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 
  7. BCA berhak menghapus data pada Web Form Pengajuan Pembukaan Rekening Giro Badan BCA dan tidak memproses pengajuan yang diberikan oleh PIC jika terbukti data tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan/atau data yang diberikan PIC melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  8. BCA berhak melakukan pemblokiran akun, dan/atau menutup hubungan dengan PIC antara lain dalam hal:
    1. PIC tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. PIC tidak memenuhi ketentuan permintaan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. PIC diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA; dan/atau
    4. PIC menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
  9. Nasabah melalui PIC dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat dan kerugian yang timbul dari penyalahgunaan dan/ atau pelanggaran, terkait pengajuan pembukaan rekening Giro Badan BCA, termasuk tetapi tidak terbatas pada kerugian yang timbul karena kesalahan, ketidakhati-hatian, dan/ atau kelalaian, Nasabah dan PIC dengan ini membebaskan BCA dari segala kerugian, klaim, gugatan dan/atau tuntutan dari pihak manapun.
  10. BCA berhak menghapus draft pengajuan pembukaan rekening Giro jika PIC belum menyelesaikan pengajuan dalam kurun waktu yang ditentukan oleh BCA. 

FORCE MAJEURE

Nasabah dan PIC dengan ini membebaskan BCA dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun atas keterlambatan dan/atau kegagalan BCA terkait Pengajuan Pembukaan Rekening Giro Badan BCA apabila keterlambatan dan/atau kegagalan dimaksud disebabkan karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase, gangguan sistem, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, dan/atau kebijakan pemerintah.

PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan Web Form Pengajuan Pembukaan Rekening Giro Badan BCA dapat disampaikan oleh Nasabah/PIC kepada HALO BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Nasabah/PIC untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Nasabah/PIC dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut terkait penanganan pengaduan oleh BCA dapat dilihat pada bca.co.id/id/penangananpengaduan.

Ketentuan Web Form Pengajuan Pembukaan Rekening Giro Badan BCA ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.